Mahasiswa Jual Buaya Melalui Facebook
porosnasional.com Aparat Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar kasus
penjualan buaya di dunia maya. Dalam menjalankan bisnis gelapnya, pelaku
memanfaatkan akun Facebook bernama Nadilla Putri. “Ungkap kasus
berdasarkan informasi yang didapat tim Cyber crime Polda DIY,” kata
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Gatot Budi Utomo
dalam keterangan pers di Mapolda DIY. Dua orang ditetapkan sebagai
tersangka dalam perkara ini. Asal Ngabean Kulon, warga pelaku adalah
pemilik kos yang berperan sebagai penjual dan pemilik akun Nadilla.
Lalu EN, 22, mahasiswa asal Kebumen yang kos di kediaman SD adalah pemilik dari buaya muara. “Setelah dilakukan penangkapan didapati keduanya merupakan anggota komunitas pecinta buaya,” ujar Gatot. Melewati akun Facebook, mereka menawarkan buaya muara sepanjang 85 cm dengan harga Rp 800.000.
Tapi belum sempat mendapat pelanggan, pemilik akun beserta sahabatnya sudah diamankan polisi. Petugas turut menggeledah kediaman SD. Hasilnya didapati dua buaya muara selain yang ditawarkan di Facebook. Jadi total ada tiga buaya yang ditemukan. Masing-masing sepanjang 1,2 meter, 65 dan 85 cm.
Ketiga buaya muara disita sebagai barang bukti. Lantaran sedang menyelesaikan studi akhir di kampus, namun, tersangka tidak ditahan “(Tersangka) harus lapor dan sudah ada agunan dari pihak keluarga,” imbuh Humas Polda DIY AKBP Yulianto. Keduanya dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Junto Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Biologi dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dan denda Rp 100.000.
Lalu EN, 22, mahasiswa asal Kebumen yang kos di kediaman SD adalah pemilik dari buaya muara. “Setelah dilakukan penangkapan didapati keduanya merupakan anggota komunitas pecinta buaya,” ujar Gatot. Melewati akun Facebook, mereka menawarkan buaya muara sepanjang 85 cm dengan harga Rp 800.000.
Tapi belum sempat mendapat pelanggan, pemilik akun beserta sahabatnya sudah diamankan polisi. Petugas turut menggeledah kediaman SD. Hasilnya didapati dua buaya muara selain yang ditawarkan di Facebook. Jadi total ada tiga buaya yang ditemukan. Masing-masing sepanjang 1,2 meter, 65 dan 85 cm.
Ketiga buaya muara disita sebagai barang bukti. Lantaran sedang menyelesaikan studi akhir di kampus, namun, tersangka tidak ditahan “(Tersangka) harus lapor dan sudah ada agunan dari pihak keluarga,” imbuh Humas Polda DIY AKBP Yulianto. Keduanya dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Junto Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Biologi dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dan denda Rp 100.000.
Komentar
Posting Komentar