Mahasiswa Jual Buaya Melalui Facebook
porosnasional.com Aparat Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar kasus penjualan buaya di dunia maya. Dalam menjalankan bisnis gelapnya, pelaku memanfaatkan akun Facebook bernama Nadilla Putri. “Ungkap kasus berdasarkan informasi yang didapat tim Cyber crime Polda DIY,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Gatot Budi Utomo dalam keterangan pers di Mapolda DIY. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Asal Ngabean Kulon, warga pelaku adalah pemilik kos yang berperan sebagai penjual dan pemilik akun Nadilla. Lalu EN, 22, mahasiswa asal Kebumen yang kos di kediaman SD adalah pemilik dari buaya muara. “Setelah dilakukan penangkapan didapati keduanya merupakan anggota komunitas pecinta buaya,” ujar Gatot. Melewati akun Facebook, mereka menawarkan buaya muara sepanjang 85 cm dengan harga Rp 800.000. Tapi belum sempat mendapat pelanggan, pemilik akun beserta sahabatnya sudah diamankan polisi. Petugas turut menggeleda